Gelar Perkara, Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pembuangan Limbah Beracun di Mojokerto

Sejauh ini polisi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pembuangan (dumping) limbah diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dilokasi lahan bekas galian C di wilayah Ngoro, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pihak yang diperiksa diantaranya tiga manajemen perusahaan. Antara lain, pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik; pabrik pengolahan limbah B3 PT Triguna Pratama Abadi di Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jabar; serta perusahaan transporter limbah B3 PT Tenang Jaya Sejahtera di Karawang.

AKP Dewa Putu Prima, Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, selain sudah memeriksa tiga manajemen, dalam waktu dekat penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

“Sebenarnya gelar perkara kita lakukan kemarin namun batal karena kita masih harus minta keterangan ahli dari dirjen KLHK,” ujarnya, Jum’at (10/01/20).

Menurutnya, berdasarkan keterangan para pihak manajemen, ketiga perusahaan itu menjalin kerjasama untuk menangani limbah jenis sludge kertas. PT Adiprima Suraprinta sebagai penghasil limbah sludge kertas bekerjasama dengan transporter PT Tenang Jaya Sejahtera.

Oleh PT Tenang Jaya, seharusnya limbah yang tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) itu dibawa ke PT Triguna Pratama Abadi untuk diolah.

Tapu limbah B3 itu kepergok warga dibuang di lahan bekas galian C milik Zainul Arifin (46) di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Berdasarkan keterangan manajemennya, ada hubungan kerjasama. PT Tenang Jaya mengambil limbah dari PT Adiprima Suraprinta untuk diolah di PT Triguna Pratama Abadi,” tandasnya.

Masih kata Dewa, penyidik telah memeriksa 21 saksi. Mulai dari warga Dusun Kecapangan, manajemen ketiga perusahaan, 3 sopir dump truck yang kepergok membuang limbah, hingga pemilik lahan bekas galian C Zainul Arifin (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“Kami juga sudah menyita bukti 3 dump truck limbah B3 jenis sludge kertas, kami periksa buku ekspedisi dan ketiga truknya kami jadikan bukti,” bebernya.

Sekedar diketahui, kasus ini terungkap, setelah warga mengamankan 3 dump truck beserta sopirnya pada Minggu lalu (15/12/2019).

Saat itu, ketiga sopir kepergok warga membuang limbah sludge kertas di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa Ngoro. Lahan bekas galian itu diketahui milik Zainul Arifin (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Dump truck itu sudah diamankan di Mapolres Mojokerto, yakni Mitsubishi Fuso nopol T 9602 DB, T 9772 DCT, serta T 9750 DA. Ketiganya masih berisi limbah sludge kertas. (sma/adm)

Baca juga :