Sempat Molor, Tes Narkoba Bagi Calon Pengantin di Mojokerto Mulai Diterapkan

Kemenag Mojokerto mulai menerapkan tes narkoba bagi pasangan calon pengantin (Catin). Program ini merupakan kerjasama antara Kanwil Kemenag Jatim dengan BNNP Jawa Timur yang diberlakukan di bebepa Kabupaten/Kota, termasuk Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pemberlakuan tes Narkoba ini diberlakukan mulai 13 Januari 2020. Jadi, sebelum ke pelaminan, Catin harus melampirkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dari BNNK Mojokerto.

Bambang Sunaryadi, Plt Kasi Binmas Kemenag Kota Mojokerto mengatakan, kebijakan tes narkoba bagi Catin ini sudah diberlakukan di 17 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. “Jadi mulai hari ini, Calon Pengantin harus tes urine,” ungkapnya, Selasa (13/01/2020).

Sementara mengenai teknis tes narkoba ini, Kemenag Kota Mojokerto sudah kerjasama dengan BNNK, sehingga Catin harus mengajukan permohonan untuk tes narkoba dan mendapat surat bebas narkoba.

Surat inilah yang menjadi syarat wajib untuk mengajukan pernikahan ke kantor urusan agama (KUA). “Kalau hasilnya positif, tetap tidak membatalkan pernikahan. Tapi diwajibkan menjalani rehabilitasi di BNNK,” tambahnya.

Bambang juga mengatakan, untuk tahap awal, syarat tes narkoba bagi catin ini hanya diberlakukan di Kecamatan Prajurit Kulon yang terdiri dari 6 kelurahan untuk menjadi pilot project. “Masing-masing Kabupatan/Kota diwajibkan untuk diterapkan di satu KUA dulu,” jelasnya.

Sementara AKBP Suharsi, Kepala BNNK Mojokerto mengatakan, mekenisme tes urin bagi catin ini dilakukan menggunakan rapid tes yang akan mendeteksi sedikitnya 6 sat psikotropika. “Di hari pertama sudah ada dua calon oengantin, hasilnya semua negatif,” ungkapnya.

Suharsi juga berharap, dengan diterapkannya tes narkoba bagi calon pengantin ini bisa menekan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan usia produktif.(sma/udi)

Baca juga :