Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memproses kasus kedua mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) untuk dibawa ke persidangan.
Kasus kedua MKP, mantan bupati Mojokerto ini adalah terkait gratifikasi proyek jalan yang melibatkan tersangka Zainal Abidin, mantan kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, KPK telah menahan tersangka Zainal Abidin (ZA) selama 20 hari pertama terkait gratifikasi proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan, tersangka ZA ditahan di rutan KPK Kavling 4. “Penahanan Rutan KPK Kavling 4,” katanya, Rabu (15/1/2020).
Ali Fikri juga mengatakan, tersangka ZA diduga telah menerima uang senilai Rp 1 miliar lebih yang diterim secara bertahap. “Dana yang diterima terangka Zainal, diterima secara bertahap. Rp 200 juta, Rp 120 juta dan Rp 700 juta,” paparnya.
Sekedar informasi, MKP, mantan Bupati Mojokerto dijerat KPK dengan tiga kasus sekaligus.
Pertama kasus gratifikasi perizinan tower senilai Rp 4,4 miliar dengan melibatkan beberapa tersangka lain dari pihak swasta.
Dalam kasus ini MKP sudah divonis dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Saat ini MKP sedang menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.
Kedua, kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar yang melibatkan tersangka Zainal Abidin. Kasus ini masih proses penyidikan dan belum disidangkan.
Ketiga, kasus Tindal Pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar yang juga masih dalam penyidikan dan belum masuk ke proses persidangan.(sma/udi)
Baca juga :