Pilkada Mojokerto 2020, Bawaslu Minta ASN Jaga Netralitas

Tahun 2020 ini Kabupaten Mojokerto akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat meminta agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat politik praktis saat momen pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Bawaslu telah me-warning melalui surat bernomor 003/K.JI-15/PM.00.02/I/2020, terkait ASN harus netral dan tak terlibat aktif dalam kegiatan politik. Himbauan atas netralitas PNS tersebut sudah disebar ke seluruh OPD di Kabupaten Mojokerto.

Afidatusolikha, Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto menegaskan, Bawaslu memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan ASN maupun TNI/Polri. ’’ASN, TNI, Polri harusnya netral,’’ tegasnya.

Menurutnya, netralitas ASN tak hanya pasca tahapan penetapan calon oleh KPU saja, namun juga saat pra penetapan. Jika nantinya ditemukan ASN yang tak netral, maka Bawaslu akan melakukan kajian hingga memunculkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

’’Bawaslu akan membuat kajian dugaan pelanggaran. Kemudian berkirim surat ke KASN, dan menyampaikan hasil kajian Bawaslu. Dan, soal sanksi, KASN yang akan menjatuhkan. Termasuk jenis sanksinya,’’ tandasnya.

Sedangkan bagi ASN yang melakukan pelanggaran saat momen kampanye berlangsung, maka melanggar undang-undang pilkada dan bisa ditangani langsung oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

’’Beda lagi jika nanti sudah masuk ke tahapan. Kampanye misalnya. Maka ASN yang ikut kampanye, selain melanggar UU ASN, juga melanggar UU pilkada. Maka, penindakan dan sanksi bisa dilakukan Bawaslu berdasar UU pilkada,’’ ujarnya.

Dia juga berharap, agar tidak ada satu pun ASN yang melakukan pelanggaran. ’’Prinsipnya, Bawaslu ingin kondusif. Hanya saja, kalau ada pelanggaran, aturan tetap akan kita tegakkan,’’ katanya.

ASN juga harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. (sma/adm)

Baca juga :