Cemburu Buta, 5 Pemuda di Mojokerto Aniaya Korban Hingga Cacat Seumur Hidup

Dipicu rasa cemburu, lima warga Mojokerto nekat mengeroyok seorang pemuda dengan senjata padang, hingga korban mengalami beberapa luka sabetan padang dan terluka sangat parah.

Akibat pengeroyokan ini, pemuda bernama Muhammad Syahrul (19) warga Dusun Bendungan, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Mojokerto mengalami kecacatan seumur hidup.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, aksi pengeroyokan ini terjadi pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di jalan Goa Gembyang, Desa Kuripansari, Pacet, Mojokerto.

Saat itu, korban diajak keluar oleh dua pelaku bernama Vina dan Yanti ke sebuah Expo di wilayah Mojosari. Sekitar pukul 23.00 WIB salah satu pelaku meminta korban mengantarkan pulang ke wilayah Pacet.

Saat itulah, korban dihadang beberapa pemuda dan dihajar tanpa ampun hingga korban mengalami luka sabetan di pipi dan punggung.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindugan mengatakan, aksi pengeroyokan diduga dipicu rasa cemburu. Karena korban sering megoda istri salah satu pelaku.

“Motifnya cemburu, kemudian para pelaku ini merencanakan aksi pengeroyokan. Sebelum melakukan pengeroyokan para pelaku ini di bawah pengaruh minum minuman keras,” ungkapnya.

Sementara Lima pelaku berhasil diamankan pada Kamis tanggal 16 Januari 2020, sekitar Pukul 01.00 WIB . Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor, sebilah pedang dan lima hp.

Kelima pelaku tersebut adalah :
1. Ahmad Ali Mustofa (31) Warga Desa Mojokembang, Pacet.
2. Nur Hasan (36) warga Desa Sekargadung, Pungging.
3. Wiwit Ariyanto (26) warga Desa Sumberkembar, Pacet.
4. Hamza Zainul Ma’aruf (23) warga Desa Kertosari, Kutorejo.
5. Vina Octavia Dewi (21) warga Desa Tanjung Kenongo, Pacet.

Mereka diamankan petugas Resmob Satreskrim Polres Mojokerto. “Karena sudah direncanakan, kelima pelaku memiliki peran masing masing,” terangnya.

Kapolres juga mencintohkan, salah satu wanita perempuan bernama Vina berperan sebagi pemancing korban untuk diajak keluar dan di mendapatkan imbalan sebesar 150 ribu dari otak aksi pengeroyokan.

Akibat perbuatanya, kelima pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancamannya 10 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :