Kasus peredaran narkoba yang kini didalami pihak kepolisian, dengan tersangka Dodi Wijang Prasetyo,29, warga asal Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang yang ditangkap di kawasan Gresik, kini berkembang ke Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Dodi ditangkap di area parkir toko swalayan di Kecamatan Driyorejo dan saat digeledah, petugas menemukan 0,34 gram SS yang dibungkus plastik yang akan dijual ke pembeli.
AKP Faref Yusuf, Kapolsek Wringinanom mengatakan, saat diinterogasi, tersangka Dodi mengaku baru sekali ini mengedarkan. “Tersangka mengaku baru pertama kali berurusan dengan narkoba atas ajakan temannya, Namun akan kami kembangkan,” ungkapnya.
Sementara hasil pengembangannya, polisi berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial TY (25) warga Desa/ Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Wanita berwajah cantik yang memiliki tato di lengan kanannya ini diringkus di rumahnya Rabu(15/01) pukul 13.30 WiB dan dia diduga mendapat narkoba dari tersangka Dodi.
Aiptu Dwi Rahmanto, Kanit Reskrim Polsek Wringinanom mengatakan, ini adalah pengembangan dari keterangan tersangka Dodi. “Satu pengguna narkoba warga Juritan, Mojokerto berhasil kita amankan,” ungkapnya.
DWI juga mengatakan, setelah TY diamankan, tidak menutup kemungkinan akan muncul nama-nama penerima narkoba dari tersangka Dodi. “Dari tersangka yang sudah kita amankan bisa jadi, statusnya meningkat jadi pengedar dan bandar,” tambahnya.
Sementara dari penangkapan terangka Dodi, petugas mengamankan BB seberat 0,34 gram yang siap diedarkan. Sedangkan dalam pengembangan dengan tersangka TY petugas juga menyita barang bukti dengan berat yang sama, 0,34 gram sabu dan sebuah handphone.
Akibat perbuatannya, Dodi dan TY sudah dijebloskan di sel tanaman dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Kitab UU RI no 35 tahun 2008 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.(sma/udi)
Baca juga :