Blanko E-KTP Terbatas, Dispendukcapil Mojokerto Diserbu Pemohon

Saat ini Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto hanya menyediakan sebanyak 12.500 blanko. Jumlah itu tidak sebanding dengan jumlah penerima surat keterangan yang didapat oleh warga. Sehingga memgakibatkan antrian pengurusan E-KTP membeludak.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, antrian panjang itu terjadi pada Selasa pagi (21/01/2020), saat masyarakat yang akan menukar surat keteragan menjadi KTP masih berjubel. Bahkan masyarakat yang mengantri sampai ke bahu jalan dan menyebabkan kemacetan.

Bambang Wahyuadi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mengatakan, blanko kartu identitas dari Kemendagri baru datang ke kantor Dispendukcapil sejak hari Jumat lalu (17/01/2020).

Sehingga pihaknya langsung menyebarluaskan ke masyarakat, agar yang masih membawa Surat Keterangan (Suket) pengganti E-KTP bisa diurus dan diganti dengan fisik E-KTP yang asli. “Sejak Senin kemarin masyarakat sudah mulai bisa menukar surat keteragan menjadi KTP,” terangnya.

Dari 12.500 keping blanko E-KTP, dirinya lebih memprioritaskan mayarakat yang sudah mengurus Suket dan masa berlakunya sudah habis, termasuk masyarakat yang kartu identitasnya (KTP) rusak.

“Dispendukcapil menyediakan sebanyak 12.500 blanko untuk masyarakat yang akan mengurusi KTP. Kita prioritaskan yang sudah memiliki surat keterangan, namun masa berlakunya habis, ” tandasnya.

Menurut data Dispendukcapil setempat, saat ini jumlah pemegang suket pengganti E-KTP di Kabupaten Mojokerto mencapai 5 ribu orang. Jumlah itu tidak sebanding jumlah blangko yang diterima.

Menurutnya, sebanyak 12.500 blanko itu diperkirakan habis maksimal 3 sampai 4 hari. Sehingga pihaknya akan melakukan pengajuan kembali ke Kemendagri. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :