Jual 1.424 Butir Pil Koplo di Kawasan Wisata Pacet, Pemuda asal Mojokerto Diringkus

Polres Mojokerto berhasil meringkus pengedar pil koplo di kawasan Pacet Mojokerto. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.424 pil koplo jenis dobel L.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Evan Amin Darma Prastya (23) asal Dusun Tlebuk, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Mojokerto.

Dia diamanakan di rumahnya pada Senin (20/01/20), setelah sebelumnya petugas menangkap seorang pembeli barang haram tersebut, kemudian dikembangkam dan berhasil menangkap pelaku.

AKP Yogi Ardi Khristanto, Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, pelaku ditangkap oleh Polsek Pacet, berawal saat petugas mencurigai salah seorang saksi mata berinisial AD dan AS saat berada di jembatan sungai Kromong.

“Kita amankan saksi mata dulu, sebelum akhirnya mengamanakan pelaku. Dia mengaku membeli pil koplo sebanyak 40 butir dari tersangka dengan harga Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Dari pengembangan kasus inilah, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. “Saat kita geledah, ditemukan pil dobel L sebanyak 1.384 butir yang disimpan dalam toples biskuit,” terangnya.

Selain pil dobel L, petugas juga mengamankan dua hp yang digunakan untuk transaksi, satu bendel plastik klip ukuran 6×4 dan uang sebesar 100 ribu rupiah.

Saat ini, pelaku Evan Amin Darma Prastya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Pacet “Ini masih kita kembangkan, dia mendapatkan obat keras ini dari mana,” tandasnya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 197 Subs 196 Undang – Undang RI No. : 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.(sma/udi)

Baca juga :