Cegah Permaiman, Bawaslu Awasi Perekrutan PPK Pilbup Mojokerto

Foto : Ilustrasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto sudah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mencermati pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, instruksi itu dilakukan untuk memantau proses pengawasan rekrutmen PPK yang digelar KPU. Ada beberapa persoalan yang jadi pengawasan, diantaranya keterlibatan pendaftar dengan parpol atau partai politik.

Afidatusholikha, Komisioner Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengatakan, seorang pendaftar yang berafiliasi dengan partai politik akan jadi catatan tersendiri. ’’Seperti, menjadi tim sukses. Apakah pendaftar itu juga masuk keanggotaan atau kepengurusan parpol,’’ terangnya.

Menurutnya, panwascam juga akan turun dan melakukan verifikasi faktual, dengan harapan tidak ditemukan PPK yang pernah menjabat dua kali berturut-turut. ’’Dan, kami juga akan memastikan tidak ada pendaftar dalam satu ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu,’’ tandasnya.

Afidah juga menegaskan, ada poin terakhir yang cukup rentan karena bersifat umum. ’’Tak hanya lintas lembaga. Tidak hanya KPU atau KPU. Tetapi, juga dengan bawaslu dan jajarannya sampai ke bawah,’’ ujarnya.

Langkah pengawasan yang dilakukan panwascam akan menjadi bahan pencermatan dan akan dilaporkan ke KPU.

Sekedar informasi, proses rekrutmen PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto dimulai 18 hingga 24 Januari 2020. Selain memenuhi sejumlah persyaratan, KPU juga memasang 10 surat pernyataan.

Antaralain, setia kepada pancasila, mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil serta sanggup menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota PPK, tidak menjadi anggota parpol.

Termasuk tidak pernah dipidana penjara penjara 5 tahun atau lebih, bebas dari penyalahgunaan Narkotika, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau KPP, belum pernah menjabat dua kali periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, hingga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan. (sma/adm)

Baca juga :