Peredaran narkoba di Mojokerto masih cukup marak, bahkan sebagian besar kasus yang diungkap pihak kepolisian adalah perdaran narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, anggota Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus dua pengedar sabu di kawasan Punggung dan Ngoro dengan barang bukti 4 paket sabu, HP dan uang tunai.
Kedua pelaku adalah, Agus Harianto (30) asal Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro dan Budi Utomo (32) asal Dusun Lebak, Desa Lebak Sono, Kecamatan Pungging Mojokerto.Keduanya merupakan jaringan yang selama ini menjadi pengedar narkoba di dua Kecamatan tersebut.
AKP Yogi Ardi Khristanto, Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, kedua pelaku diamankan anggota secara bergiliran, setelah petugas melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap salah seorang pelaku pada Jum’at tanggal 17 Januari 2020.
“Yang kita amankan pertama atas nama Budi, kemudian kita kembangkan ke pelaku kedua di wilayah Ngoro,” ungkapnya Jum’at (24/01/2020).
Yogi juga mengatakan, pelaku bernama Budi diamanakan di sebuah rumah di Desa Lebaksono, Pungging dengan barang bukti berupa tiga paket sabu kemasan plastik klip dan uang tunai sebesar 600 ribu rupiah.
Berbekal informasi dari pelaku Budi, petugas langsung memantau pergerakan pelaku lain dan berhasil meringkus Agus Harianto saat akan mengedarkan sabu di jalan Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Dari tangan Agus, petugas mengamankan satu paket klip sabu siap edar dan satu unit hp yang digunakan transaksi. “Saat kita mintai keteragan, pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari Budi,” ujarnya.
Akibat perbuatanya, pelaku diamankan di Mapolres Mojokerto dan dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksima di atas tiga tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :