Pemkab Mojokerto tahun ini bakal merealisasikan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah yang selama ini masih kurang maksimal.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, TPA baru ini berada di Desa Karangdieng, Kecamatan Kutorejo seluas 4,2 hektar. Sebuah lahan bekas galian C yang dibeli oleh pemda pada tahun 2019 lalu.
Didik Chusnul Yakin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto mengatakan, berdasarkan hasil kajian tim DLH, lokasi bekas galian C ini dinilai cocok memenuhi kriteria untuk dibangun TPA.
“Kontur tanahnya cocok untuk pengolahan sampah dan lokasinya juga tidak berada di tengah pemukiman atau jauh dari pemukiman,” ungkapnya.
Didik juga mengatakan, saat ini proses pengadaannya masih dalam proses lelang proyek dan rencana pembangunannya paling lambat akan dimulai pada bulan April. “Tahun ini, pakai dana ABPD 2020,” katanya.
Dengan pembangunan TPA baru ini, diharapkan bisa memaksimalkan pengolahan sampah di lima kecamatan yang ada di sekitarnya.
Sementara Pungkasiadi, Bupati Mojokerto mengatakan, pembangunan TPA di Mojokerto juga akan mendapat dukungan pemerintah pusat dan sudah masuk dalam Peraturan Presiiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan.
Kata Abah Ipung, panggilan akrab Bupati Mojokerto, dalam Perpres tercatat rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Mojokerto dengan anggaran sebesar Rp 15 miliar.
“Kalau sudah masuk Perpres, berarti sudah masuk rencana nasional, tinggal merealisasikannya. TPA dan PLTSa Insya Allah realisasinya mulai tahun ini,” tegasnya.
Sementara dalam Perpres tercatat ada beberapa program besar yang bakal direalisasikan di Mojokerto. Diantaranya pembangunan Tol Mojokerto – Gempol sebesar Rp 4,8 Triliun, Pembangunan kawasan Ekonomi Kreatif di Mojokerto utara, pengembangan Situs Majapahit dan PLTSa.(sma/udi)
Baca juga :