Tiga anak baru gede (ABG) yang masih berusia 15 tahun diamanakan Polres Mojokerto terkait kasus penganiayaan disertai kekerasan. Mereka nekat merampas hp dan membacok korbannya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketiga pelaku diketahui berinisial IM (15) asal Dusun Tepusari, Desa Karangjeruk, Kecamatan Jatirejo. EM (15) asal Dusun/Desa Jrambe, Kecamatan Dlanggu dan DRB (15) asal Dusun Pirim, Desa Plososari, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
AKP Dewa Putu Primayoga, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, ketiganya sudah diamanakan pada Jum’at (24/01/2020) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kata Dewa, mereka mengakui perbuatanya, yakni merampas hp milik seorang santri Pondok Pesantren Darul Ulum, Peterongan, Kabupaten Jombang bernama M. Ghozali, (16). ’’Mereka sudah dilakukan penahanan. Saat ini masih kita kembangkan,’’ ungkap Selasa (28/01/2020)
Dewa juga mengatakan, penangkapan tiga remaja ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan petugas setelah mendapat laporan dari korban pada Jumat (17/1) dini hari lalu.
Dalam laporan yang diterima polisi, peristiwa ini terjadi pukul 02.30 WIB. Berawal saat korban bersama tiga temannya, yang juga merupakan santri Pondok Pesantren di Jombang naik pikap dari Simpang Tiga Lengkong, Trowulan berniat kembali ke Ponpes Darul Ulum Peterongan, Jombang
Tiba-tiba dua pelaku IM dan EM Ikut menaiki pikap dan menggeledah empat santri tersebut. Sehingga terjadi keributan di atas pikap, kemudian oleh pengemudi, mereka diturunkan di simpang jalan tepatnya di depan PT Kino, Dusun Jatisumber, Desa Watesumpak.
Usai diturunkan, keributan masih berlanjut, dan salah seorang pelaku mengeluarkan sajam berupa sabit atau arit lantas membacokkan ke arah korban Moh. Ghozali hingga mengakibatkan korban terkapar karena mengalami luka sobek pada kepala dan wajah.
Pelaku kemudian kabur, sedangkan para santri meminta tolong warga dan membawanya ke rumah sakit terdekat untuk medapatkan perawatan.
“Untuk pasal yang kita sangkakan yakni pasal 365 subsider 368 KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Perampasan dan Kepemilikan Sajam tanpa Izin, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :