Tiga Pelajar SMP di Mojokerto Bobol Dana Panti Asuhan Hingga Rp 82 Juta

Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus pembobolan dana donatur panti asuhan yang memcapai Rp 82 juta. Mirisnya, pelaku diketahui 3 orang dan berstatus masih pelajar SMP.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketiga pelaku berinisial RA (15), AM (16), dan MA (15), mereka membobol dana panti Dahlan As Syafi, Dusun Mojogeneng, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

AKBP Feby, Kapolres Mojokerto mengatakan, aksi ketiga pelajar tersebut terekam CCTV. “Meraka statusnya masih pelajar SMP dan dua diantaranya merupakan orang dalam (anak panti),” ungkapnya, Selasa (27/01).

Sebelumnya, para pelaku juga melakukan pencurian, tepatnya pada Kamis (28/11/2019) dengan mengambil uang tunai dan laptop, sehingga membuat pemilik rumah memasang kamera CCTV. Ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 82,5 juta. “Dari pengakuannya mereka ini sudah beraksi 9 kali, dan parahnya aksi pencurian dilakukan pada lokasi yang sama,” terangnya.

Dalam rekaman CCTV yang diamankan polisi terlihat, dua orang sedang membongkar pintu rumah bagian belakang dengan mengunakan besi kecil dan cangkul pada Kamis (16/01) disaat pemilik rumah sedang mengajar.

Kata Kapolres, ketiga pelaku memiliki peran masing- masing, ada yang memberi informasi dan ada yang beeperan sebagai eksekutor. “Pelaku AM (anak panti) sebagai pemberi informasi, AR (mantan anak panti) dan MA sebagai eksekutor dan juga otak pembobolan,” jelasnya.

Sementara hasil kejahatannya dibagi rata dan digunakan untuk membelikan barang-barang sesuai dengan kebutuhan para pelaku,” tambahnya.

Pelaku RM yang juga mantan anak panti asuhan mengaku, dirinya memakai uang hasil pencurian untuk membeli sepeda motor dan bermain game online. “Saya pakai untuk beli top up game online, dan juga sepeda motor untuk balapan,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, karena para tersangka masih anak-anak, maka proses hukumnya akan dipercepat.(sma/udi)

Baca juga :