Lima pelaku pengedar narkoba yang merupakan satu jaringan berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto. Dari tangan mereka, petugas turut menyita 14 sabu paket klip siap edar.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kelima pelaku itu diantaranya, Akhmad Feriyanto (22); Mokhammad Syaiful Anwar (19); Muhammad Abdul Rosat (17); Akhmat Fathul Mubin (20). Keempat pelaku merupakan warga Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo.
Sementara satu pelaku Mohammad Masrur Alhafid (23) warga Dusun Sidokampir, Desa Mbuduk Sidorejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
AKP Yogi Andri Kristanto, Kasatnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, penangkapan terhadap kelima pelaku dilakukan dilokasi berbeda beda. ’’Mereka kami amankan di empat lokasi berbeda,’’ ungkapnya, Jumat (07/02/2020)
Kata Yogi, penangkapan pertama dilakukan terhadap Feriyanto di pingggir jalan Desa Karangdiyeng, tak jauh dari rumahnya Pada Rabu (5/2). Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan, satu paket sabu dan satu unit HP.
Berbekal informasi dari pelaku pertama, petugas langsung bergegas melakukan pengembangan. Petugas berhasil menangkap Syaiful Anwar di rumahnya.
Kemudian berlanjut penangkapan Abdul Rosat di area SPBU Ngranggon, Desa Ngrowo, Kecamatan Bangsal.
’’Dari kedua pelaku kami dapati tiga paket sabu, satu bendel platik, dua unit hp dan uang Rp 350 ribu hasil penjualan sabu,’’ paparnya.
Tak sampai di situ, selang satu jam kemudian petugas akhirnya menangkap dua pelaku Mubin dan Alhafid di sebuah ruko Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.
’’Dari dua tersangka ini kami menyita 10 paket sabu siap edar, satu buah plastik klip dan dua unit Hp,’’ tegasnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, para pelaku itu merupakan satu jaringan. Dalam setiap melakukan aksinya, mereka juga saling bekerjasama dalam mencari pembeli sabu.
Akibat perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat, 2, Subsider Pasal 112 ayat, 2, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sma/adm)
Baca juga :