Bawa 1.409 Pil Koplo, Pemuda Mojokerto Diringkus Polisi

Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar pil koplo diamankan polisi. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.409 butir pil double L.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Novianto (21), warga Lingkungan Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Magersari.

Iptu Sigit, Kanit Reskrim Polsek Magersari mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga beberapa hari. “Barang buktinya, pil doubel L sebanyak 1409 butir,” ungkapnya, Minggu (09/02/2020).

Akibat perbuatannya, kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polsek Magersari untuk penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus peredaran pil koplo yang dilakukan pelaku.

Selain itu, tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subs Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) tentang Kesehatan.(sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :