Baru Keluar dari Penjara, Pengedar Narkoba asal Mojokerto Diringkus

Seorang residivis pengedar sabu kembali diamanankan anggota Polsek Ngoro. Dia diringkus setelah diketahui baru keluar dari pada 22 Januari 2020.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui bernama Usman Abidin (32) warga Dusun Jetis RT 02 RW 04 , Desa Banjar Agung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Dia diamankan di depan sebuah Counter HP Fadli Cell Jalan Raya Dusun Sidorejo, Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto saat akan mengedarkan sabu.

Ipda Tri Hidayati, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, pelaku diamankan pada hari Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 16.30 WIB. “Penangkapan Usman ini tak lepas dari informasi masyarakat pada hari Jumat, jika pelaku yang baru keluar dari LP sering bertransaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Senin (10/2/2020).

Setelah dilakukan pengintaian , pelaku berhasil diamankan pada keesokan harinya di depan sebuah counter HP di Ngoro dengan barang bukti berupa satu plastik klip isi sabu seberat 0,38 gram.

Akibat perbuatannya, pelaku dan barang buktinya diamankan ke Mapolsek Ngoro untuk proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sma/udi)

Baca juga :