Anggota Polsek Kemlagi, Mojokerto berhasil meringkus 4 pengedar sabu dan pil koplo. Hasilnya, petugas berhasil menyita puluhan butir pil koplo dan paket sabu kemasan plastik klip.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, keempat pelaku itu diantaranya, Khusnul Arifin alias Panjol warga Dusun Rembu Kidul, Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi; Rachmat Basuki asal Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar.
Juga Farid asal Gunung Anyar, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan Ambon (25) asal Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
AKBP Bogiek Sugiyarto, Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, keempat pelaku yang berhasil diamankan merupakan satu jaringan. Petugas berhasil menyita sebanyak 23.245 pil koplo dan dua paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 1,55 gram.
“Pengungkapan peredaran narkoba dan pil koplo selama satu ini hasilnya mencengangkan. Kami amankan 23.245 pil koplo dan dua paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 1,55 gram,” tegasnya.
Kata Kapolresta, pengungkapan jaringan ini tak lepas dari informasi masyarakat. Empat pelaku yang diamankan itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah lama di incar oleh petugas.
“Berawal dari Farid, kemudian kita kembangkan hingga berakhir di pelaku Ambon. Dan ini akan terus kami dalami,” tandasnya.
Tak hanya 23.245 (Dua puluh tiga ribu dua ratus empat puluh lima) butir tablet/pil Doubel L dan dua paket sabu, petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 939 ribu serta hp yang digunakan transaksi.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto. (sma/adm)
Baca juga :