Dua pengedar narkoba asal Mojokerto diringkus Polisi saat mengedarkan 3.000 butir pil double L di kawasan Jogoroto, Jombang.
Kedua pelaku adalah Khakim Ardianto alias Gowok asal Dusun Kepiting Desa Temon, Kecamatan Trowulan dan Farid Adi Susanto alias Parjo asal Dusun Jeruk Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kedua Pengedar ditangkap Unit Reskrim Polsek Jogoroto setelah dilakukan pengembangan terkait kasus peredaran pil Koplo di rumah kos.
Sebelumnya, petugas mendapat laporan terkait dugaan peredaran pil koplo di rumah kos Dusun Tugurejo Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, Jombang yang sudah meresahkan.
Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan Lusy Rahmawati asal Jombang dengan barang bukti 9 butir pil koplo. Dan ternyata, Lusy mendapat barang haram tersebut dari Khakim, pengedar asal Mojokerto.
AKP Bambang Setyobudi, Kapolsek Jogoroto mengatakan, setelah dulakukan pengembangan, selain menangkap Khakim, petugas juga berhasil mengamankan pelaku atas nama Farid Adi alias Parjo dengan barang bukti 3.000 butir Pil Koplo.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 3 bungkus plastik pil dobel L, masing-masing berisi 1000 butir, jadi total 3000 butir pil dobel L,” ungkapnya, Selasa (11/02/2020)
Akibat perbuatannya, para tersangka diamankan ke Polsek Jogoroto dan dijerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(sma/udi)
Baca juga :