Banyak Proyek DK Putus Kontrak, DPRD Kota Mojokerto Konsultasi ke LKPP

Banyaknya proyek di Kota Mojokerto yang putus kontrak membuat Komisi I DPRD Kota Mojokerto melakukan konsultasi ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, terkait aspek hukum dalam penyelesaian proyek.

Rombongan Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan DPRD Kota Mojokerto ini diterima Kepala Subdirektorat Pemerintah Daerah Wilayah Timur LKPP Harry Sri Kahartan Kusuma Wijaya.

Konsultasi ini, terkait sejumlah permasalahan yang mengemuka dalam realisasi DK di tahun pertama 2019. Utamanya, tak rampungnya beberapa paket proyek normalisasi saluran yang didanai DK tersebut.

Hari Sri Kahartan memberikan pemahaman tentang kebijakan pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari DK yang notabene berasal dari DAU Tambahan. Dalam konteks Kota Mojokerto diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali). “Dalam perwali harus juga diatur secara terang ketentuan jika terjadi proyek putus kontrak,” terangnya.

“Ada unsur perencanaan, pengorganisasi, pelaksanaan hingga pengawasan dalam proyek fisik DK, seperti halnya proyek fisik yang didanai APBN maupun APBD,” tukas Hari Sri Kahartan.

Sulistiyowati, Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto mengatakan agar tidak terjadi lagi proyek putus kontrak. Maka pelaksanaan proyek fisik DK 2020 harus bisa tepat sasaran dan tepat waktu. Jika putus kontrak dan masih ada waktu, sambung Sulistiyowati, sebenarnya bisa ditender ulang.

“Kalau waktunya tidak cukup, dalam Perpres, bisa menunjuk pemenang cadangan berikutnya jika ada dan waktunya cukup. Jadi, penawaran berbeda tergantung nego, karena pekerjaan tidak dilakukan dari awal”, imbuhnya.

Namun, tatkala suatu proyek itu melewati tahun anggaran, ujarnya, maka akan ada persoalannya di penganggaran. “Kalau dari sisi pengadaan, boleh dilakukan. Namun, kalau dananya dari APBD murni tidak bisa, harus memakai dana luncuran tahun 2020 dan harus ada audit dari APIP. Dana luncuran merupakan Silpa tahun 2019 yang dalam akuntansi belum tercatatkan. Jadi, pelaksanaannya harus melalui PAK”, tegasnya. (sma/ADV)

Baca juga :