Kasus Dokter Spesialis Cabuli ABG di Mojokerto Masih Diproses Kejaksaan

Kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun yang dilakukan dokter spesialis kebidanan dan kandungan dr Andaryono (58) hingga kini belum usai. Meski polisi sudah melimpahkan berkas ke Kejaksaan. Namun sampai hari ini, berkas perkara tersebut belum lengkap.

AKP Dewa Putu Prima, Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, berkas penyidikan kasus dr Andaryono telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 24 Januari 2020. Sampai hari ini pihaknya masih belum menerima kabar terkait berkas penyidikan kasus tersebut.

“Berkas penyidikan sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, tapi belum ada kabar P21 (berkas penyidikan dinyatakan lengkap),” kata Dewa, Kamis (20/2/2020).

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Arie Boer membenarkan berkas dr Andaryono telah dia terima dari penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

“Ada penyidikan dari Polres Mojokerto dengan tersangka dr Andaryono disangka melanggar pasal mengenai persetubuhan. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan berkas perkara sudah masuk,” terangnya.

Ia mengaku telah melakukan gelar perkara bersama penyidik terkait kasus yang menjerat dr Andaryono. Saat ini berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini yaitu Ivan Yoko, Afifah dan Kusuma.

“Dalam perkara ini kami harus konsen bener-bener. Setelah kami punya sikap apakah lengkap atau tidak, akan kami kasih petunjuk penyidiknya,” ujarnya.

Arie menyebut terdapat kekurangan alat bukti dalam berkas perkara dr Andaryono. Hanya saja pihaknya enggan menyampaikan apa saja kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik. Selain itu, surat P19 atau pemberitahuan bahwa berkas perkara belum lengkap juga belum dilayangkan ke penyidik.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia (15) asal Kecamatan Jatirejo ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dr Andaryono ke Polres Mojokerto, Senin (18/11).

Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini diduga memerkosa korban di tempat praktiknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019.

Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono usai diperkosa. Menurut korban, oknum dokter tersebut juga memberi Rp 500 ribu kepada majikanya AR warga asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto yang memperkenalkan dan mengantar korban ke dr Andaryono.

Akibat perbuatannya, dr Andaryono sudah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :