Terimbas Proyek Double Track KA, 31 KK di Mojokerto Diminta Segera Kosongkan Rumah

Sekitar 31 KK di RT 01-02/RW 04 Lingkungan Sabuk, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang terdampak proyek double track atau jalur ganda Kereta Api (KA) telah mengemasi barang-barang dari dalam rumah mereka.

Sebab, pihak proyek juga men-deadline warga untuk boyongan paling lambat Minggu (23/02/2020), dan selanjutnya seluruh bangunan akan diratakan dengan alat berat.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, beberapa bangunan bahkan sudah rata dengan tanah. Seluruh penghuni telah angkat kaki untuk pindah tempat tinggal, karena tergusur proyek double track.

Namun hingga kemarin, sebagaian warga masih berupaya mengais sisa material bangunan. Seperti yang dilakukan oleh Mariyah, salah satu warga terdampak di Lingkungan Sabuk, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon RT 02/ RW 04.

Dia mengaku, keluarganya mulai berkemas sejak menerima surat pemberitahuan, sekaligus tali asih atau uang kerahiman dari pihak proyek jalur ganda Jombang-Mojokerto (17/2) lalu. Tapi pemberian deadline dengan rentang waktu sepekan dianggap terlalu mepet, untuk mengosongkan seluruh isi rumahnya.

Menurutnya, material dari rumah lamanya itu akan digunakan kembali untuk mendirikan tempat tinggal barunya. Saat ini yang menjadi kendala yakni sambungan kabel dari PLN. “Mau bongkar tapi takut karena ada aliran listriknya,” paparnya.

Sehingga pihaknya meminta kelonggaran, agar pihak proyek memperpanjang batas waktu pengosongan rumah. Sebab, uang kerohiman sebesar Rp 2 juta hanya cukup untuk biaya bongkar. Sehingga dia dan warga lainnya masih membutuhkan material bekas rumah lamanya, untuk membangun tempat tinggal baru. ’’Sudah kami sampaikan ke ketua RW. Kalau bisa ya dikasih waktu dua hari atau seminggu lagi,’’ jelasnya.

Sementara itu, Suwoto,Ketua RW 04 Lingkungan Sabuk mengatakan, 31 KK terdampak telah boyongan secara sukarela, karena mereka menyadari jika lahan yang ditempati selama puluhan tahun bukan milik pribadi. Melainkan tanah milik PT KAI. ’’Jadi tidak perlu ada petugas Satpol PP atau kepolisian. Warga sudah meninggalkan rumah dengan legawa,’’ jelasnya.

Sekedar informasi, proyek double track tersebut mulai dikerjakan sejak 2019 lalu dan ditarget selesai tahun 2020 ini. Diawali dengan tahap pengurukan tanah di sepanjang jalur Jombang-Mojokerto telah rampung dikerjakan.

Hanya menyisakan lahan di Lingkungan Sabuk Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon dan sebagian di Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan yang hingga kini belum tersentuh pengerjaan. Sebab lahan itu berdiri bangunan yang dihuni warga. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :