Serangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap pejabat, pemerintah desa hingga orang dekat MKP terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) berakhir dengan penyitaan beberapa bidang tanah.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tim anti rasuah kembali menyita sebanyak empat bidang tanah milik MKP di Dusun Kemantren Wetan, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Petugas KPK terlihat memasang plakat penyitaan pada Kamis (27/02/2020).
Menurut warga sekitar, sebidang tanah dengan tanaman tebu yang disita KPK itu merupakan milik warga bernama Kholis, kemudian dibeli oleh warga bernama Sumari.
Eko Adi Sutarno, Kepala Desa Terusan ketika dikonfirmaso membenarkan kalau empat bidang tanah yang disita KPK itu milik MKP yang dibeli dari petani melalui orang dekatnya, Nono Santuso pada tahun 2015.
“Untuk luasan yang disita, setiap satu bidangnya memiliki luasan 3.300 meter persegi, kalau empat ya tinggal di kalikan,” tuturnya.
Sedangkan untuk harga tanah tersebut, kata Eko, setiap bidang tanah dulu dibeli MKP dengan harga 500 juta, sehingga tital keseluruhan empat bidang tanah itu dibeli MKP sebesar Rp 2 Milyar rupiah.
Sementara Budi haryono, Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto juga membenarkan adanya penyitaan sebidang tanah milik MKP oleh KPK.
“Penyitaanya kemarin, untuk hari ini Jumat (28/02/2020) KPK hanya melakukan cek fisik keberadaan empat lokasi bidang tanah berupa lahan kosong yang ditanami tebu,” jelasnya
Sekedar informasi, MKP, mantan Bupati Mojokerto dijerat KPK dengan tiga kasus sekaligus.
Pertama kasus gratifikasi perizinan tower senilai Rp 4,4 miliar dengan melibatkan beberapa tersangka lain dari pihak swasta.
Dalam kasus ini MKP sudah divonis dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Saat ini MKP sedang menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo.
Kedua, kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar yang melibatkan tersangka Zainal Abidin. Kasus ini masih proses penyidikan dan belum disidangkan.
Ketiga, kasus Tindal Pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 34 miliar yang juga masih dalam penyidikan dan belum masuk ke proses persidangan.(sma/udi)
Baca juga :