Bobol Gudang PG Gempolkrep Mojokerto, Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Kasus penbobolan di gudang PG Gempolkrep Mojokerto akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian. Pelaku yang telah melakun pencurian pada Senin (24/2) itu akhirnya berhasil diringkus setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku adalah seorang kuli bangunan yang diketahui bermama Kasiono (35) warga Dusun Gembongan Wetan, Desa
Gembongan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

AKP Edi Purwo, Kapolsek Gedeg mengatakan, penangkapan pelaku Kasiono ini berawal dari adanya laporan dari perusahan yang menyatakan terjadi pencurian di dalam gudang plasmin milik PG Gempolkrep.

Ada beberapa barang yang hilang, diantaranya mesin jahit, tabung Oksigen, dan troli besi. “Total kerugaiannya sekitar Rp 5 juta,” ungkap Edi Purwo, Sabtu (29/02/2020)

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku Kasiono melakukan aksinya pada Senin (24/2) pukul 13.30 WIB. Ia masuk gudang perusahaan di Desa Badung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.

Kasiono berhasil masuk Gudang setelah merusak pagar berbahan seng, kemudian dia melakukan pencurian dalam waktu dua hari, barang yang dicuri dikeluarkan dari Gudang lalu ketika Suasana sepi, barangnya baru diambil.

Namun, ketika akan mengambil barang curiannya sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku dipergoki sekuriti perusahaan. Kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, hingga akhirnya Kasiono diringkus.

Akibat perbuatannya, Kasiono dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :