Sangat Kejam, ada 41 Adegan dalam Rekontruksi Kasus Pembunuhan Bocah SD di Mojokerto

Satreksrim Polres Mojokerto Kota menggelar rekontruksi ulang pembunuh Ardio Wiliam Oktavianto (13), Siswa SD asal Desa Katemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Ada 41 adegan yang diperagakan oleh kedua tesangka, yakni Trisno Sutejo (19) dan IS (17) adik kandungnya, ketika membunuh Ardio yang masih tetangganya sendiri.

Namun, polisi masih kesulitan mengungkap motif korban hingga dibunuh secara keji dan ditusuk dengan mengunakan bambu pada bagian duburnya.

AKP Ade Waroka, Kasatreskrim Polresta Mojokerto mengatakan, rekontruksi kali ini diperagakan langsung oleh kedua pelaku dengan memperagakan sebanyak 41 adegan.

Di adegan ke 32, pelaku menusukkan sebatang bambu ke dubur korban usai memastikan korban tewas setelah dicekik.

“Kita masih belum bisa memastikan motifnya, apa yang mendasari pelaku hingga menusukkan bambu ke dubur korban meski sudah meninggal. Yang jelas keterangan yang kita dapat, itu dilakukan hanya untuk menambah rasa sakit pada korban,” tuturnya.

Menurut Waroka, dari hasil rekontruksi tidak ditemukan fakta-fakta baru. Hanya saja petugas masih akan terus melakukan pendalaman dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh kakak beradik tersebut.

Sebelumnya, polisi mengungkap pembunuhan sadis yang dilakukan dua pelaku TS (18) bersama adik kandungannya IS (17) yang didasari oleh rasa sakit hati karena korban pernah memukul adik bungsunya bernama SS (13) yang merupakan teman sekelas korban di SDN Ketamas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Polisi juga memastikan kematian korban diakibatkan oleh cekikan yang dilakukan oleh tersangka TS. “Korban meninggal karena dicekik oleh pelaku dan kepalanya dibenturkan ke tembok pembatas jembatan, ini juga dipastikan dengan mengunakan hasil visum,” ungkapnya.

Usai memastikan korban meninggal, tersangka TS mendorong tubuh korban dari atas jembatan hingga terjatuh ke dasar sungai setinggi 5 meter tersebut. Tersangka IS hanya menyaksikan tersangka TS melakukan penganiayaan sampai menyebabkan korban meninggal.

Akibat perbuatannya polisi pun menjerat kedua pelaku dengan pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 dan UU Khusus Perlindungan Anak.

“Sementara sesuai dengan apa yang disampaikan di berita acara pemeriksaan. Pasal perencanaan belum bisa kami jadikan sebuah fakta, kedua tersangka kita jerat Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 dan UU Khusus Perlindungan Anak,” tegasnya.(sma/udi)

Baca juga :