DPRD Kota Mojokerto mengesahkan dua peraturamn sekaligus dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang, Rabu (4/3/2020). Dua peraturan itu diantaranya, Peraturan DPRD Kota Mojokerto tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mojokerto dan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Atau Wakil Walikota Sisa Masa Jabatan.
Sunarto, Ketua DPRD Kota Mojokerto menegaskan, pembahasan internal tentang tatib (tata tertib) Dewan digelar tanggal 27 Januari sampai dengan 30 Januari 2020. “Hasil pembahasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tanggal 3 Februari 2020 nomor : 170/156/417.200/2020 perihal permohonan konsultasi peraturan DPRD yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur,” katanya.
Menurutnya, sebagai jawaban dari surat Ketua DPRD Kota Mojokerto tersebut, 26 Pebruari 2020 lalu Gubernur Jawa Timur melayangkan hasil evaluasi rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Mojokerto. “Sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur, rapat paripurna pada hari ini telah menetapkan dua Rancangan Peraturan DPRD Kota Mojokerto tersebut menjadi Peraturan DPRD,” jelasnya.
Kedua peraturan DPRD itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Dan Kota. “Peraturan ini untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kota Mojokerto periode 2019 – 2024, karena harus menyesuaikan beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam tata tertib DPRD sebelumnya” tandasnya.
Kemudian, peraturan DPRD itu nantinya diserahkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto untuk diundangkan dalam Berita Daerah Kota Mojokerto. (sma/ADV)
Baca juga :