DPRD Kota Mojokerto Batal Usulkan Hak Interpelasi Terkait Penanganan Banjir

Usulan Hak Interpelasi yang digulirkan anggota DPRD Kota Mojokerto terkait penanganan banjir akhirnya batal dilanjutkan. Karena. voting terbuka yang digelar dalam rapat paripurna pengambilan penggunaan hak interpelasi pada Rabu (4/03/2020) sebgian besar anggora dewan menolak.

Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri 22 dari 25 anggota Dewan dan menghasilkan keputusan tidak menggunakan hak interpelasi. Yang setuju interpelasi ternyata hanya 4 orang, dan selebihnya menolak.

Sebelum voting, Choiroyaroh, juru bicara pengusul menyatakan, bisa menerima sikap lima fraksi yang tidak mendukung interpelasi. “Usulan hak interpelasi yang kami ajukan tidak mendapat dukungan dan persetujuan untuk ditetapkan menjadi hak interpelasi DPRD. Berbagai macam alasan yang dikemukakan dalam penolakan usulan hak interpelasi ini. Dan kami dapat menerima dan memahaminya”, terangnya.

Menurutnya, dari pengajuan usulan hak  interpelasi ini, maka semua anggota DPRD tidak sepenuhnya bisa independen untuk menyuarakan hati nurani sendiri maupun hati nurani masyarakat.

Sebelumnya (3/3/2020),  Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN,  Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan (FGKP),  Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan fraksi atas penjelasan pengusul hak interpelasi oleh ketua fraksi masing-masing.  Sedang Fraksi PKB yang semua anggotanya berada di kubu pengusul tidak menyampaikan pandangan. (sma/ADV)

Baca juga :