Anggota Satreskrim Polres Mojokerto terus mendalami kasus dugaan illegal mining di sungai Selomalang, Desa Lebakjabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Kamis harini (5/3/2020).
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, petugas merencanakan pemanggilan Kades setempat, terkait aktifitas galian C yang sebelumnya digerebek.
AKP Dewa Putu Primayoga, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, kasus dugaan tindak pidana illegal mining di wilayah Jatirejo tersebut masih terus didalami penyidik. Sejumlah saksi ikut diperiksa untuk mengungkap fakta, terkait aktifitas tambang menggunakan dua alat berat tersebut. ’’Lusa Kamis (hari ini) dijadwalkan penyidik akan memeriksa Kades Lebakjabung sebagai saksi,’’ ungkapnya. Rabu (04/03/2020).
Pemerikaan yang akan dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Unit Pidana Tertentu Satreskrim tersebut, tidak lepas sebagai upaya penyidik melakukan pengumpulan fakta-fakta dibalik aktifitas galian C yang diketahui milik PS (55) warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Petugas juga akan melakukan pemeriksaan dugaan adanya kesengajaan melakukan usaha pertambangan batuan tanpa dilengkapi dengan surat izin yang sah. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Meski telah memeriksa beberapa saksi, hingga detik ini penyidik belum menetapkan adanya tersangka. ’’Masih pendalaman,’’ ujarnya.
Pihak kepolisian belum mendapatkan keterangan dari ahli. Untuk itu dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat untuk kali ke dua kepada ESDM Provinsi Jatim yang memiki wewenang mengeluarkan izin. Termasuk, Balai Besar Wilyah Sungai (BBWS) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto sebagai pemilik wewenang.
Sebab kedua instansi tersebut yang bisa menjelaskan area tambang yang selama ini berlangsung, apakah berada di aliran Sungai Selomalang, seperti yang ditudingkan masyarakat setempat atau tidak. ’’Meski kami sudah cek lokasi dengan BPN, tapi harus koordinasi dengan SDM Provinsi Jatim,’’ paparnya.
Dalam menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), mash kata Kasatreskrim, pihak kepolisian akan melakukan pengecekan titik koordinat dimana pertambangan itu dilakukan.
Sebab hasil pemeriksaan beberapa hari belakangan ini, aktifitas tambang menggunakan dua alat berat itu diketahui memiliki izin dari ESDM Provinsi Jatim yang memiki wewenang mengeluarkannya.
’’Nah, apakah, pertambangnnya ini ada di luar titik koordinat. Sekarang kami ajak BPN melakukan pengukuran di lokasi,’’ jelasnya.
Hasil pengukuran dilokasi ini menjadi alat bukti petunjuk penyidik dalam menuntaskan polemik galian C di tengah masyarakat tersebut. Artinya, jika pengerukan bebatuan dalam praktiknya dilakukan didalam area lokasi izin, maka galian itu mempunya legalitas sah. Namun sebaliknya, jika pertambangan itu berada di luar titik koordinat alias keluar dari area yang ada izinnya, tentu juga menjadi temuan pidana.
Aktifitas pertambangan ilegal tentunya melanggar UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). ’’Tapi, untuk memastikan itu, perlu proses panjang,’’ tandasnya.
Sebelumnya, polisi melakukan pengerebekan area lokasi pertambangan di Sungai Selomalang. Dari hasil pengerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Diantarnaya, dua alat berat beserta berikut kuncinya, enam, unit dump truk dengan masing-masing nopol S 9258 UU, S 9259 UU, S 926 UU, S 9623 UP, S 9709 UP, dan S 9903 UN yang bermuatan batu hasil penggalian di area tambang. Selain itu juga buku catatan penjualan hasil tambang beserta bulpoinnya. (sma/adm)
Baca juga :