Persidangan kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Ustadzi Rois, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kabupaten Mojokerto mulai digelar di PN Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebelumnya, terdakwa Ustadzi Rois sempat mangkir, hingga akhirnya sidang ditunda. Dan pada sidang yang digelar Kamis (05/03) terdakwa hadir dalam persidangan.
Dalam sidang kasus KDRT ini, Ustadzi Rois didakwa telah melakukan KDRT terhadap istrinya, Sunarti, yang diungkap secara detail dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kusuma Wardani.
“Terdakwa menikah dengan Sunarti pada bulan Oktober 2014 yang tercatat di KUA Kota kediri, uang bulanan tidak diberikan. Nafkah material dan batin tidak diberikan,” katanya, dalam persidangan Kamis (5/3/2020).
JPU juga mengatakan, hingga tahun 2018 Sunarti yang juga hakim di PN Pamekasan, Madura ini tidak boleh pulang ke Mojokerto. Bahkan, terdakwa mengatakan akan bertemu di pegadilan. Akhirnya, Sunarti mengadu ke Kediri dan mengajukan gugat cerai.
“Tersangka didakwa Pasal 49 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkap JPU.
JPU juga mengatakan, dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dengan pidana penjara 3 tahun atau dana denda paling banyak Rp9 juta.
Setelah mendengar dakwaan yang disampaikan JPU dan diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim, Hendra Hutabarat apakah terdakwa keberatan atau menerima dakwaan. Kuasa hukum terdakwa, Vira Meyrawati Raminta menyarankan agar terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Vira menyarankan agar langsung menghadirkan saksi.
“Karena terdakwa dengan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi maka sidang selanjutnya adalah agenda saksi. Sidang kembali digelar pada tanggal 12 Maret 2020, minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Ustadzi Rois ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT sejak Agustus 2019 lalu. Tersangka diduga terbukti melakukan tindakan penelantaran dan kekerasan fisik maupun psikis.(sma/udi)
Baca juga :