Edarkan 7 Paket Sabu di Mojokerto, Pengedar Narkoba asal Sidoarjo Diringkus

Seorang pria asal Kabupaten Sidoarjo diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto saat mengedarkan sabu-sabu. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebanyak 7 paket sabu siap edar.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka diketahui bernama Wahyu Yuris Arganata (24) asal Desa Simpang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Dia diamankan di simpang jalan Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari saat menunggu pembeli sabu-sabu, pada Selasa (03/03/2020).

AKP Yogi Andri Kristanto, Kasatnarkoba Polres Mojokerto mengatakan, sebelum ditangkap, petuga s sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku Yuris.

“Dia kita amankan di simpang jalan di area Desa Ngimbangan Mojosari, saat menunggu pelanggannya. Ya kita-kira pukul 13.00 WIB,” ungkapnya, Jum’at (06/03/2020).

Kata Yogi, saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa sabu sebanyak 7 paket klip yang disimpan dalam rokok.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku memang sengaja mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Mojosari. Barang tersebut didapatinya dari rekannya yang sama-sama warga asal Sidoarjo yang kini masuk dalam DPO.

“Bisa dikatakan, dia ini yang selama ini menjadi penyuplai sabu di kawasan Mojosari. Namun ini masih kita selidiki dan kita kembangkan,” jelasnya.

Selain tujuh paket sabu dalam kemasan plastik klip, petugas juga mengamankan satu unit HP yang digunakan transaksi dengan para pelanggannya.

Akibat perbuatanya, pelaku di jerat dengan pasal 112 KUHP undang undang tentang Narkotika dengan ancaman di atas tiga tahun penjara.(sma/udi)

Baca juga :