Sebuah tempat arena judi sabung ayam di Mojokerto yang cukup besar digerebek Satreskrim Polres Mojokerto. Petugas juga mengamankan 4 orang dan 33 motor serta mobil yang ditinggal kabur para pelaku perjudian.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, arena perjudian sabung ayam ini berada di Dusun Gentong, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Polisi melakukan penggerebekan pada Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB dan menangkap Seorang Bandar bernama Sugiharto (40) yang biasa dipanggil Sinyo, satpam Rumah Sakit (RS) terkenal di Gresik.
Selain Sinyo, petugas juga mengamankan Suntoro (42) warga Dusun Kalen, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Serta dua pelaku yang berperan sebagai penombok. Yakni Pitono (42) warga Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dan Ngadini (55) warga Dusun Penilih, Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
AKBP Feby Hutagalung, Kapolres Mojokerto, lokasi judi yang digerebek anggota merupakan tempat berkumpulnya para penjudi yang datang dari berbagai daerah. “Tidak hanya dari Mojokerto, melainkan dari luar Mojokerto juga banyak,” ungkapnya Kamis (6/3/2020).
Feby menjelaskan, pengrebekan kali ini bermula dari informasi warga yang resah adanya judi sambung ayam, sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengrebekan, petugas menemukan para pelaku sedang melakukan judi sabung ayam dan barang bukti di lokasi.
Kata Kapolres, dari pengrebekan tersebut, anggota mengamankan empat pelaku dengan barang bukti berupa 33 unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota nopol L 1393 PU, enam ekor ayam jago, tujuh buah kurungan ayam, satu set alat permainan judi dadu, satu lembar gambar dadu.
“Kita mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor atau motornya ada di antara ini, kita meminta agar membawa surat-surat lengkap, nanti akan kita kembalikan,” jelasnya.
Sementara menurut pengakuan para pelaku, judi sabung ayam tersebut sudah dilakukan tiga kali dan berlangsung setiap hari Minggu. “Omzetnya masih simpang siur tapi diperkirakan dari pengunjung yang hadir taruhan mencapai jutaan rupiah,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, empat pelaku yang ditangkap akan dijerat Pasal 303 KUHP Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.(sma/udi)
Baca juga :