DPRD Kabupaten Mojokerto mendukung rencana pembangunan sektor Industri di Kabupaten Mojokerto. Para wakil rakyat ini pun menggelar rapat paripurna di Gedung Graha Wesesa, Senin (09/03-2020) terkait raperda rencana pembangunan industri Kabupaten Mojokerto tahun 2020 – 2040.
Selain itu, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Subandi ini juga disampaikan nota penjelasan Bupati Mojokerto terhadap raperda kesetaraan gender dalam pembangunan daerah.
Pungkasiadi, Bupati Mojokerto mengatakan, rancangan raperda rencana pembangunan industri Kabupaten Mojokerto tahun 2020 – 2040 tersebut sudah selaras dengan kiprah pemerintah pusat dan daerah.
“Indusri merupakan pilar ekonomi yang memiliki kiprah penting bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk mendorong industri secara utuh. Untuk penataan sektor indsutri di Kabupaten Mojokerto sudah searah dengan arah pembangunan nasional,” terangnya.
Sedangkan raperda restribusi jasa umum, secara garis besar terkait pada restribusi pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan.
Restribusi pelayanan kesehatan terdiri dari perubahan objek dan besaran tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Dr. Soekandar Mojosari dan RA Basuni Gedeg. Selain itu juga perubahan objek dan besaran tarif untuk puskesmas dan pengobatan tradisional. Serta penembahan objek restribusi baru laboratorium.
Sementara tera dan tera ulang serta pasar, merupakan tindaklanjut Kementerian Perdagangan yang mencakup alat-ukur,takar timbang dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang. (sma/ADV)
Baca juga :