Satpol PP Kabupaten Mojokerto mencatat, setidaknya ditemukan belasan tempat hiburan yang telah beroperasi, namun diduga tidak mengantongi izin operasional resmi.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tempat karaoke yang diduga ilegal itu tersebar di enam Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Mojoanyar 7 tempat, Kecamatan Pungging (1), Keamatan Dlanggu (2), Kecamatan Pungging (3), Kecamatan Gedeg (3), serta di Kecamatan Jetis (3). Data tersebut yang telah dihimpun Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Noerhono, Kepala Satpol PP mengatakan, tempat hiburan bermasalah itu tersebar di beberapa kecamatan. “Setelah kami lakukan pengecekan ke lapangan, ditemukan 19 tempat karaoke tidak memiliki izin operasional,” terangnya.
Menurutnya, bentuk tempat hiburan itu cukup beragam, seperti didesain menyerupai warung remang-remang hingga tempat karaoke dikemas sebuah cafe. Bahkan ditemukan pengelolaannya menyerupai sebuah diskotek.
Dalam penulusuran Satpol PP, petugas juga temukan peredaran miras jenis A yang kadar alkoholnya dibawah 5 persen. “Penjualan minolnya (minuman beralkohol) juga tidak berijin,” katanya.
Masih kata Noerhono, proses sosialisasi pengurusan izin sudah diterapkan. Tapi langkah itu tidak berdampak, karena buktinya mereka masih beraktifitas seperti biasanya, yakni layaknya memiliki izin operasional.
Dia juga mengatakan, penutupan bukan tidak mungkin dilakukan, jika pengelola tetap mengabaikan pengurusan izin operasional. Hingga tidak menghiraukan SP 1, SP 2 dan SP 3. “Kalau prosedural itu sudah kami lakukan tapi masih melanggar, terpaksa akan ditutup,” tegasnya. (sma/adm)
Baca juga :