Cegah Corona, Ratusan Pelamar Kerja Minimarket di Mojokerto Dibubarkan Polisi

Polisi kembali melakukan pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di kabupaten Mojokerto.

Kali ini giliran kegiatan rekrutmen karyawan sebuah minimarket di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Selasa (31/3/2020).

Kapolsek Mojosari, AKP Nadzir Syah Basri Mojosari memimpin langsung pembubarkan kegiatan rekrutmen ratusan karyawan di Desa Seduri tersebut.

AKBP Feby DP Hutagalung Kapolres Mojokerto membenarkan, adanya pembubaran yang dilakukan Polsek Mojosari tersebut.

“Itu tidak ada koordinasi baik dengan Polsek maupun Polres, sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur. Kami membubarkan kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Setelah dibubarkan, pihak pengelolaan atau panitia yang mengadakan kegiatan tersebut kemudian dipaggil ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dilakukan timdakan tegas dengan membuat surat pernyataan.

“Kurang lebih mungkin ratusan titik dan ribuan orang yang kita bubarkan, termasuk info dari Pak Bupati di Rolak 9 Mojoanyar ada kerumunan yang hanya untuk mengisi kekosongan waktu,” tambahnya.

Kata Kapolres, pembubaran kerumuman ini akan berlanjut sampai waktu yang belum ditentukan. Kalau nanti pemerintah sudah menetapkan Undang-undang Karantina Wilayah maka pihaknya akan menjalankan.

“Kita akan melakukan tindakan tegas dengan UU Karantina Wilayah tersebut, ada ancaman 1 tahun terhadap masyarakat yang tetap bersikeras melakukan tindakan kerumunan atau berada di tempat keramaian,” tegasnya.(sma/udi)

Baca juga :