Tambang galian C di Kabupaten Mojokerto digerebek oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Mojokerto, karena diduga tidak mengantongi izin.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, polisi menggerebek lokasi tambang tanah uruk yang diduga ilegal di Dusun Jaringansari, Desa Karandieng, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto pada Sabtu (04/04/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi meringkus Yusak (40), warga Dusun/Desa Karangdieng sebagai tersangka penambangan galian C ilegal.
Iptu Sukaca, Kanit Pidter Satreskrim Polres Mojokerto mengatakan, penambangan tanah uruk itu menggunakan ekskavator dan tanpa mengantongi izin. “Tersangka Yusak kami tangkap karena melakukan penambangan tanah uruk menggunakan ekskavator tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan, diantaranya sebuah ekskavator merk Komatsu warna ungu tipe PC 128, sebuah truk pengangkut hasil tambang jenis Mitsubhisi Ragasa nopol S 8391 UR, buku catatan penjualan hasil tambang, serta uang hasil penjualan tanah uruk Rp 5,9 juta.
“Tiga orang juga kami amankan sebagai saksi dalam kasus ini. Yaitu operator ekskavator, cheker tambang serta sopir truk yang membeli hasil tambang ke tersangka,” terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, Yusak mengaku telah beroperasi selama dua pekan menambang tanah uruk secara ilegal. Rata-rata dalam sehari tersangka menghasilkan 15-40 rit tanah uruk. Setiap rit dijual sebesar Rp 300.000.
Sehingga Yusak menghasilkan Rp 4,5-12 juta sehari. Uang yang dihasilkan itu sebagian untuk membayar sewa ekskavator dan mengupah sejumlah pekerjanya. “Keuntungan bersih yang dihasilkan tersangka rata-rata Rp 600 ribu sehari,” tandasnya.
Masih kata Iptu Sukaca, akibat perbuatannya, Yusak dijerat Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya. (sma/adm)
Baca juga :