Seorang wanita berinisial AS, warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan yang kini tinggal di kawasan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh mantan suaminya sendiri.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kasus KDRT ini tejadi akhir maret lalu dan kini masih didalami Satreskrim Polres Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa
Primayoga mengatakan, KDRT ini menimpa seorang penyuluh pertanian di Kabupaten Mojokerto.
Korban AS diduga telah dianiaya DS, mantan suaminya yang tinggal di wilayah Kecamatan Magersari. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi pelapor.
“Kita sudah mengantongi bukti awal berupa hasil visum dari penganiayaan yang dialami korban,” ungkapnya.
Dewa juga mengatakan, penganiayaan ini terjadi ketika pelaku datang ke tempat tinggal korban di Desa Tumapel Dlanggu untuk memgantar anaknya. Kemudian, anaknnya disuruh mandi lalu pelaku dan korban masuk kamar.
Pelaku minta maaf dan ingin mengajak korban rujuk kembali, namun korban menolaknya. Kemudain terjadi cekcok hingga akhirnya korban dipukul di bagian rahangnya.
Percekcokan ini pub berlanjut ketika terlapor dilarang membawa anaknya, hingga terjadi kasus penganiayaan. “Korban mengaku masih trauma perlakuan suaminya pada bulan november lalu dan menolak ketika diajak rujuk,” tandasnya.(sma/udi)
Baca juga :