Cegah Corona, Warga Mojokerto Larang Penghuni Kos Terima Tamu, Melanggar akan Didenda Rp 1 Juta

Untuk antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), warga yang berada di salah satu Lingkungan, Kota Mohokerto berinisiatif membuat aturan khusus di area rumah kos.

Seperti yang terlihat di Lingkungan Kedungsari RT 03/RW 03, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Lingkungan Kedungsari RT 03/RW 03 tersebut membuat larangan bagi penghuni rumah kos dalam menerima tamu dari luar.

Bahkan aturan itu diberlakukan sejak sepekan ini, menyusul dibukanya posko pemanggulangan Covid-19. Jika melanggar, maka konsekuensi yang diterima yakni dijatuhi denda Rp 1 juta per pertemuan.

Sukirman, Ketua RT 03/RW 03 lingkungan Kedungsari mengatakan, aturan itu diberlakukan sejak sepekan ini dan sudah di sosialisasikan kepada seluruh pengelola rumah kos di area RT tersebut.

Dia juga mengatakan, ada 5 rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 50 unit. “Kalau sebelumnya mereka dilarang terima tamu lalu tutup pintu. Sekarang untuk antisipasi penyebaran Covid-19, dilarang terima tamu,” tegasnya.

Bahkan untuk mengefektifkan aturan itu, pengurus RT secara rutin mengawasi seluruh rumah kos. Setiap sore dan malam mereka bergiliran keliling rumah kos.

Jika kedapatan penghuni terima tamu, maka akan langsung dijatuhi denda. “Sanksinya denda. Dan dilaporkan ke Kelurahan,” tandasnya.

Denda yang dikenakan kepada oelanggar mencapai Rp 1 juta per pertemuan. Aturan terjadap rumah kos itu sudah dimintakan izin ke tingkat kelurahan. “Kelurahan mengizinkan dan mendukung,” bebernya.

Sementara itu, Suharno, Lurah Gunung Gedangan berharap, aturan serupa bisa diadopsi Lingkungan lainnya. “Lingkungan lain bisa mengadopsi disesuaikan dengan norma pada masing-masing lingkungan,” katanya.

Menurutnya, aturan itu sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Lingkungan. Untuk itu pihaknya menghinbau pemilik kos juga ikut menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya, yakni menyediakan hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan kau keluar rumah wajib memakai masker.

Sejauh ini di Kelurahan Gunung Gedangan menurut data Kelurahan, terdapat 11 orang Dalam Pemantauan (ODP). Semuanya tercatat memiliki riwayat perjalanan dari daerah yang berstatus zona merah. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) masih nihil. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :