Pisah Ranjang, Suami di Mojokerto Tega Tikam dan Pukul Istri Hingga Terluka

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Mojokerto. Kali ini menimpa seorang perempuan bernama Lilis Setyowati (40) warga Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, korban tiba-tiba dibacok oleh seorang laki-laki yang tidak lain adalah suaminya sendiri M Yaudik (34), saat melintas di Jalan Raya Desa Medali, Kecamatan Puri. Saat itu korban dalam perjalanan menuju ke tempat kerjanya.

AKP Dewa Yoga, Kasat Reskrim Polres Mojokerto mengatakan, kasus KDRT yang menimpa Lilis Setyowati (40) terjadi pada (13/04/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Pasangan suami istri ini M Yaudik (34) dan Lilis Setyowati (40) sudah pisah ranjang. Yaudik tinggal di Desa Randegan, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Sedangkan istrinya tinggal di Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto,” ujarnya.

Saat dihadang suaminya, Lilis mengatakan kalau sudah tidak sayang lagi. Namun, dia mengajak Yaudik untuk menjalin tali persaudaraan. Pernyataan korban sontak saja membuat pelaku naik pitam.

“Tiba-tiba pelaku (Yaudik) mengeluarkan pisau dapur dari balik bajunya dan langsung menyerang korban,” kata AKP Dewa, Senin (13/4/2020).

Akibatnya, Lilis menderita luka bacok pada siku kanan, atas pergelangan tangan kiri, telapak tangan kiri dan punggungnya. Tidak hanya itu, hidung korban juga berdarah akibat dipukul suaminya dengan tangan kosong.

Perlakuan Yaudik tersebut berhenti saat ada pengguna jalan yang melintas. Dia kabur setelah meninggalkan pisau dapur di lokasi penganiayaan. Sementara istrinya yang terkapar bersimbah darah dievakuasi warga ke RSI Sakinah di Kecamatan Sooko, Mojokerto.

“Pelaku belum tertangkap, masih kami cari. Korban sedang dirawat di RSI Sakinah,” terangnya.

Dewa juga mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Beberapa barang bukti telah disita. Yakni pakaian, tas dan sepatu yang dipakai korban, serta sebilah pisau yang digunakan Yaudik menganiaya istrinya.

“Kasus ini tergolong tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yaitu pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga,” tandasnya.

Sementara itu, dr Roisul Umam, Manajer Pelayanan Medis RSI Sakinah mengatakan, luka yang diderita korban memang cukup parah akibat penganiyaan tersebut.

“Ada beberapa luka, tapi ditangani di IGD untuk operasi. Tapi ada satu di jari kirinya yang lukanya cukup dalam, tidak bisa dilakukan di ruang IGD harus dilakukan di ruang oprasi,” tegasnya. (sma/udi)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :