Pandemi virus korona (Covid-19) berimbas pada sektor kerja. Di Mojokerto misalnya, belasan perusahaan merumahkan buruh atau karyawannya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sebanyak 870 buruh di Mojokerto dirumahkan dan 300 diantaranya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Nugraha Budhi Sulistya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto mengatakan, sampai saat ini tercatat 870 buruh yang dirumahkan oleh 13 perusahaan. Belasan perusahaan itu merumahkan buruh, karena terdampak pandemi wabah Covid-19 di Kabupaten Mojokerto.
Dari 870 buruh yang dirumahkan, 300 diantaranya terkena PHK dan 570 buruh dirumahkan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kalau jumlah PHK 300 buruh. Pastinya iya (karena dampak wabah Corona),” katanya, Selasa (21/4/2020).
Dari 300 buruh korban PHK dari imbas Covid-19, kata Nugraha, sebagian belum menerima hak mereka dari perusahaan. Karena masih pada tahap perundingan bipartit antara perusahaan dengan buruh.
Seperti yang diatur dalam Pasal 156 UU RI nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak terhadap para buruh yang mereka PHK.
“Kalau perundingan bipartit tidak ada kesepakatan, buruh bisa melakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja. Baru kami melakukan mediasi,” terangnya.
Dia juga mengatakan, jika 870 buruh yang dirumahkan nantinya bisa mengikuti program kartu prakerja yang digulirkan pemerintah pusat. Dilain sisi, pihaknya juga mengusulkan ratusan buruh tersebut untuk menerima bantuan sosial dari Pemprov Jatim.
“Untuk kartu prakerja, mereka harus mendaftar sendiri secara online. Mereka juga kami upayakan mendapatkan bansos dari Pemprov Jatim,” tandasnya. (sma/adm)
Baca juga :