DPRD Kota Mojokerto Beri 16 Catatan pada LKPJ Walikota 2019

Lembaga DPRD Kota Mojokerto memberikan beberapa catatan strategis terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Mojokerto tahun 2019. Ada 16 poin yang termaktub dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Mojokerto Akhir Tahun Anggaran 2019.

Rekomendasi DPRD tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar melalui teleconference , Selasa (28/4/2020). Diantara 16 poin krusial dalam rekomendasi, soal penataan birokrasi dan sumber daya manusia di lingkup Pemkot Mojokerto paling tajam ditelaah Dewan.

Riza Ibnu Yulianto, juru bicara gabungan Komisi menyampaikan, di bidang pemerintahan, masih minim terobosan atau inovasi yang dilakukan oleh kelurahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan dalam mengatasi permasalahan kewilayahan.

“Bila demikian, inovasi, prestasi dan profesionalitas apalagi yang dapat diharapkan. Untuk itu perlu ada peremajaan menyeluruh terhadap Lurah yang minimal sudah lebih dari 5 tahun menjabat,” kata Riza.

Dewan menyarankan Walikota agar menempatkan lulusan IPDN menjadi pelayan birokrasi di level kelurahan. Karena, mereka kompeten di bidang ilmu kepamongprajaan.

Di bidang pengawasan, Dewan menyoroti belum optimalnya implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di tingkat Pemkot dan Oganisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena sejauh ini belum diterapkan pengelolaan risiko yang memadai atas risiko yang strategis dan operasional pada tingkat kegiatan.

Sementara di bidang kepegawaian, belum terakomodirnya kebutuhan pendidikan dan pelatihan secara keseluruhan untuk peningkatan kompetensi PNS dinilai Dewan berpotensi menghambat terciptanya aparatur yang profesional dan kompeten di bidangnya.

“Untuk itu perlu adanya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang efisien, berkelanjutan dan berdaya saing,” pungkasnya. (sma/ADV)

Baca juga :