Mulai Hari Ini, Dispenduk Mojokerto Hentikan Layanan Pengurusan Adminduk Tatap Muka

Dok/antrean di Dispenduk Mojokerto

Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mulai hari ini Senin 4 Mei 2020, menghentikan sementara layanan pengurusan adminduk secara tatap muka.

Hal ini untuk menghindari serbuan masyarakat yang mengurus adminduk sehingga terjadi antrean yang cukup banyak dan menimbulkan kerumunan di tengah pandemi covid-19.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, meski menghentikan layanan tatap muka, namun pengurusan adminduk di Dispendukcapil Kabuapaten Mojokerto tetap bisa dilayani. Yakni melalui Online atau WhatsApp (WA).

Dispenduk kini menyiapkan beberapa nomor WhatsApp, diantaranya :
1. WA 0821-4101-1466 untuk pelayanan Adminduk seperti permohonan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Perekaman e-KTP.

2. WA 0821-4101-1465 untuk pelayanan Surat Pindah atau Datang
3. WA 0821-4101-1464 untuk pelayanan Akte Kelahiran/ Akte Kematian/ Kawin atau Cerai
4. WA 0821-1320-2060 untuk pelayanan informasi, legalisir, pengaduan dan validasi NIK.

Bambang Wahyuadi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mengatakan, pemberhentian layanan tatap muka ini berlaku mulai Senin 4 Maret 2020.

“Jadi tidak melayani pengambil dokumen Adminduk secara langsung. Tapi layanan tetap dilakukan melalui online via Whatsapp,” ungkapnya Minggu (3/5/2020)

Bambang juga mengatakan, bagi masyarakat yang sudah mendaftar via online dan sudah melengkapi semua persyaratan tidak perlu datang mengambil ke Kantor Duspendukcapil. Tapi, akan diantar ke rumah sesuai alamat.

Kata Bambang, pihaknya sudah kerjasama dengan Kantor Pos untuk pengiriman adminduk tersebut. “Jadi biaya pengiriman yang akan dibebankan pada pemohon yang langsung diberikan ke petugas Pos sebesar Rp 20.000,” terangnya.(sma/udi)

Baca juga :