Kabupaten Mojokerto Mulai Berlakukan Jam Malam, Toko hingga Warkop Jam 9 Malam Harus Tutup

Foto : Pungkasiadi, Bupati Mojokerto (kanan)

Pemkab Mojokerto akhirnya menerapkan kebijakan jam malam untuk mengantipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, kebijakan penerapan jam malam tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto, diberlakukan pada pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB selama satu bulan, atau terhitung pada tanggal 05 Mei sampai 5 Juni 2020 mendatang.

Noerhono, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, sesuai SE Bupati Mojokerto penerapan jam malam ini untuk menghindari kerumunan di tempat umum, yang sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Untuk jam malam akan diterapkan mulai pukul pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB, itu dimulai hari ini 05 Mei sampai 5 Juni 2020 mendatang,” ujarnya, saat dikonfirmasi Selasa (05/5/2020).

Dia mengatakan, penerapan jam malam ini berlaku untuk cafe, warung kopi, toko modern atau usaha yang wajib tutup pada pukul 21.00 WIB. Sedangkan apotek diperbolehkan tetap buka normal seperti biasanya.

Menurutnya, penerapan jam malam ini akan disosialisasikan di 18 Kecamatan, 299 Desa dan 55 kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dalam poin terkait penerapan jam malam itu, Satpol PP bersama POLRI/TNI akan menindak tegas pemilik cafe atau warung kopi yang masih buka diatas pukul 21.00 WIB.

“Untuk sanksinya yakni pencabutan izin tempat usaha dan Tipiring bagi yang melanggar ketentuan penerapan jam malam, namun sebelumnya kita akan himbau selama tiga kali,” jelasnya.

Dia menyarankan, pedagang makanan agar melayani pembeli secara take away (Dibawa pulang) supaya tidak terjadi kerumunan orang di tempat tersebut. Mereka dianjurkan mematuhi penerapan jam malam buka sampai 21.00 WIB.

“Kegiatan ini juga demi kebaikan masyarakat. Lebih baik mengantipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” tandasnya.

Sedangkan pembatasan jalan atau Wilayah Physical Distancing terdapat 2 lokasi yang berlaku setiap Jumat sampai Minggu. Pertama di pertigaan Banjartanggul dan pertigaan Pondok Teratai Kecamatan Sooko.

Physical Distancing yang diterapkan di lokasi tersebut, yakni untuk Jumat dan Sabtu pada malam hari serta Minggu pada pagi hari.

“Terpenting roda perekonomian tetap berjalan, suplai sembako lancar dan masyarakat bisa mencari nafkah dan tidak melarang, tapi kita membatasi jam operasional,” tegasnya. (sma/adm)

INI 8 FAKTA, Wanita di Mojokerto Nekat Buang Bayinya Hingga Ditangkap Polisi

Baca juga :