Akses 4 Jalan di Mojokerto Tetap Dibuka pada Jam Malam, Pemotor Tak Boleh Boncengan

Setelah terjadi polemik dengan PKL, empat ruas jalan protokol di Kota Mojokerto yang sempat ditutup sebagai penerapan kawasan physical distancing selama ramadhan, kini Dibuka kembali.

Namun, pengendara yang melintas pada jam malam baik roda 2 maupun roda 4 harus memenuhi penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid – 19. Seperti memakai masker dan tidak boleh berboncengan.

AKBP Bogiek Sugiyarto, Kapolresta Mojokerto mengatakan, diantara akses yang dibuka adalah Jalan Majapahit Utara, Jalan Benteng Pancasila, Jalan Raya Ijen (Simpang Empat Jalan Muria Raya), serta Jalan Mayjen Sungkono sebelah timur.

“Saat ini pelaksanaanya memang kami evaluasi. Karena menyebabkan salah persepsi atau bagaimana,” ungkapnya Jumat (08/05/2020).

Kapolres juga menegaskan, pengendara yang melintas pada pukul 21.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB harus memenuhi penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid – 19.

“Boleh lewat dengan catatan harus menggunakan masker, selain itu juga tidak boleh berboncengan untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk roda empat agar lebih disiplin, supaya tidak mengangkut penumpang, kalaupun berpenumpang kapasitas tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas angkut,” tegas Kapolresta.

Sementara untuk para pedagang, juga harus menyediakan tempat cuci tangan dan tidak boleh menyiapkan bangku, maupun meja. “Jadi hanya melayani take away atau bungkus,” tambahnya.

Selain itu, petugas kepolisian Polresta Mojokerto juga akan memperluas penerapan kawasan physical di kawasan Mojokerto utara sungai. Seperti di Kecamatan Gedeg, Jetis, Kemlagi, hingga Dawarblandong.

Kata Kapolresta, saat ini pihaknya sudah mendirikan empat check point di utara sungai Kota Mojokerto. Diantaranya di Simonganggrok, Tol Gedeg, Tol Penompo dan di Jembatan Gajah Mada.

“Ini akan dilakukan pengecekkan terkait kendaraan yang akan masuk ke Kota Mojokerto,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :