Nekat Buka di Jam Malam, Cafe dan Warkop di Mojokerto Bakal Ditindak Tegas

Pemkab Mojokerto telah menerapkan sistem jam malam, dimana semua warung dan toko modern harus tutup mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Informasi yang dihimoun suaramojokerto.com, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi hingga mencabut izin usaha kalau masih tetap membandel.

Noerhono, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto menjelaskan, sesuai Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 404/1740/416/.105/2020 terkait penerapan jam malam pukul 21.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

“Setiap malam Petugas Satuan Pamong Praja (Satpol PP) melakukan monitoring sekaligus sosialisasi penerapan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan monitoring tersebut membidik sejumlah lokasi yang kemungkinan dijadikan tempat berkumpulnya orang seperti di cafe maupun warung kopi,” ujarnya, Sabtu (08/05/2020).

Menurutnya, sejak di terapkan jam malam, maka masyarakat telah melaksanakan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto.

Pihaknya mengapresiasi masyakarat khususnya pemilik usaha cafe dan warung kopi serta pedagang makanan, karena sudah patuh penerapan jam malam yang diwajibkan tutup maksimal pukul 21.00 WIB.

Masih kata Noerhono, pihaknya memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap pemilik usaha cafe dan warung kopi maupun pedagang makanan yang tetap beroperasi melebihi jam operasional diatas pukul 21.00 WIB.

Sedangkan toko obat atau apotek dan toko sembako diperbolehkan tetap buka seperti biasanya.

“Tidak ada teguran jadi langsung kami akan beri sanksi berupa pencabutan izin usaha, jika yang bersangkutan melanggar kebijakan aturan penerapan jam malam,” jelasnya.

Noerhoni juga mengatakan, penerapan jam malam ini mulai berlaku Selasa 5 Mei hingga 5 Juni 2020 mendatang. Dia optimis, penerapan jam malam ini cukup efektif membatasi mobilitas masyarakat selama wabah Pandemi Covid-19.

“Kebijakan penerapan jam malam ini akan dievaluasi bagaimana dampak dan seberapa efektif bisa menekan penyebaran Virus Corona di Kabupaten Mojokerto,” tegasnya. (sma/adm)

Baca juga :