Empat komplotan spesialis pencuri motor hingga mobil berhasil diamankan anggota
Satreskrim Polresta Mojokerto. Tiga dari empat pelaku di tembak, karena nekat melempar bondet saat diamankan petugas.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, keempat pelaku yakni Muhyidin (24), Amiri Mukminin (21) warga Desa Sepulante, Kecamatan Paserpan, Pasuruan; Sholeh (28) warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Pasuran; dan satu tersangka yang merupakan penadah yakni Taufik (36), warga Kabupaten Pasuruan.
AKBP Bogiek Sugiyarto, Kapolresta Mojokerto mengatakan, keempat pelaku diamankan diwilayah Pasuruan secara bergilir. Hal itu setelah petugas mendapatkan laporan aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.
“Ada empat laporan polisi yang kita terima, dan beberapa laporan lagi masih dikembangkan dan dicari barang buktinya. Untuk saat ini kita sudah mengamankan tiga pelaku lapangan pencurian kendaraan roda dua dan roda empat dan satu penadah,” ungkapnya, Selasa (13/05/2020).
Menurutnya, ketiga kompolotan curanmor ini mengunakan kunci T dalam pencurian kendaraan mobil dan motor.
“Targetnya korban yang lengah, mungkin sudah memahami situasi Mojokerto Kota kemudian melakukan aksi. Sebab ada dua tempat dipetakan belum sempat dilakukan kegiatan pencurian, karena sudah keduluan ketahuan dan tertangkap,” terangnya.
Dari penangkapan keempat pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu sepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol N 1586 AAL, satu sepeda motor ninja S 3094 RA, sejumlah kunci L, kunci T berbagai ukuran, kunci G hingga kunci 10, obeng, gunting kabel, bahkan beberapa potongan kendaraan L 300 warga Pasuruan.
“Kemudian untuk roda empat itu sudah dipotong-potong mesinnya kemudian dijual tersendiri, spare partnya juga dijual, dan sisanya akan dibesi tuakan,” bebernya.
Tak hanya itu, ketiga tersangka yang terbilang pemain lama dalam melakukan aksinya tersebut, rupanya jaringan antar kota.
“Untuk saat ini empat TKP, untuk wilayah lain masih banyak, dan sedang dikoordinasikan dengan Polres setempat,” tandasnya.
Ketiga tersangka pencurian motor terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kaki mereka, karenakan melalukan perlawanan dengan melempar bondet kepada anggota yang sedang melakukan penangkapan di wilayah Sidoarjo.
Tiga tersangka curanmor dikenakan pasal 363 KUHP. Sedangkan satu tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP. Keempat tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Mojokerto.(sma/adm)
Baca juga :