Razia Balap Liar di Mojokerto, Polisi Amankan 43 Motor

Aksi balap liar yang sering dilakukan para anak motor di Jalan Raya Lengkong Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ditertibkan anggota Polsek Trowulan.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam razia yang dilakukan pada Kamis (14/05) ini, petugas mengamankan puluhan remaja dan menyita sebanyak 43 kendaraan berbagi jenis yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang lengkap.

AKP Subiyanto, Kapolsek Trowulan mengatakan, puluhan motor ini dijaring melalui operasi operasi hunting untuk mengantisipasi maraknya balap liar. ”Di kawasan Lengkong ini, memang sering dipakai ajang balap liar. Makanya dilakukan operasi itu agar tidak terjadi lagi aksi yang membahayakan itu,” katanya. Kamis (14/05/2020).

Menurutnya, puluhan pemuda ini dinilai membahayakan dirinya sendiri, pengendara lain dan meresahkan warga di sekitar lokasi. ”Jadi mereka ini mau lewat. Karena sepedanya protolan, maka diberhentikan dan dikumpulkan di balai desa setempat dikhawatirkan balap liar,” jelasnya.

Disisi lain, kata Subiyanto, saat ini masih masa pandemi Covid-19. Dimana warga sangat dilarang untuk berkerumun.

Sementara dari 43 motor yang disita tersebut dikarenakan tidak membawa STNK dan berkenalpot brong. Semuanya kendaraan ditilang dan diamankan ke Kapolsek Trowulan.

Pemilik boleh mengambil kendaraannya dengan syarat harus membawa STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. “Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh orang tuanya dan Kepala Desa,” tandasnya.(sma/udi)

Baca juga :