Seorang janda berusia 29 tahun ditangkap polisi karena diduga telah melalukan penggelapan mobil Toyota Innova milik teman dekatnya.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, janda tersebut diketahui beriniaial ZN asal Dawarblandong Mojokerto. Janda tersebut didug telah menggadaikan mobol Innova nopol DB 1730 LQ milik, yang sebenarnya dititipkan kepada dirinya.
AKP Sodik Efendi, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, kasus penggelapan mobil ini bermula dari laporam korban pria berinisial Pn (62), asal Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Kata Sodik, pria yang merupakan teman dekat Janda ini awalnya menitipkan mobil Innova miliknya, namun ketika akan diambil ternyata mobilnya tidak ada. “Mobilnya sudah digadaikan oleh pelaku,” ungkapnya, Minggu (17/05/2020).
Korban kemudian melapor ke Polsek Dawarblandong, lalu ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Saat diperiksa polisi, Janda tersebut mengakui perbuatannya menggadaikan mobil tanpa sepengetahuan pemiliknya. “Uangnya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya
Akibat perbuatannya, Janda ZN tersebut diamankan di sel tahanan dan akan dijerat dengan KUHP tentang penggelapan.(sma/udi)
Baca juga :