Hanya Libur 2 Hari, PNS di Mojokerto Dilarang Mudik Labaran

Pada momen lebaran tahun ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Mojokerto tidak bisa menikmati libur panjang seperti tahun lalu. Sebab mereka hanya libur selama dua hari.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tahun ini para PNS hanya diberikan libur selama 2 hari yakni tanggal 24-25 Mei. Artinya, para abdi negara tidak bisa menikmati cuti Idul Fitri seperti tahun lalu.

Susantoso, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto mengatakan, ribuan pegawai Pemkab hanya diperbolehkan libur selama lebaran. “Jadi, cuti bersama seperti tahun lalu sudah tidak ada,” terangnya.

Masih kata Susantoso, jika lebaran tahun 2019 lalu, libur PNS bisa mencapai 10 hari. Sedangkan tahun ini hanya dua hari terhitung 24-25 Mei 2020. “Sedangkan cuti bersama seperti yang telah direncanakan sudah tidak ada. Rencana awal, digeser ke akhir tahun,” jelasnya.

Susantoso menilai, masa libur PNS ini sudah diatur dalam revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Susantoso juga mengatakan, pemda langsung menindaklanjutinya, dengan munculnya Surat Edaran (SE) Bupati Mojokerto Pungkasiadi. “Surat sudah saya ajukan. Dan segera diumumkan ke seluruh pegawai,” paparnya.

Menurutnya, bagi PNS yang mengajukan cuti saat lebaran, dipastikan ditolak. Karena agenda cuti bersama ini akan dialihkan pemerintah di penghujung tahun nanti.

“Berubahnya jadwal libur PNS ini disebabkan munculnya instruksi Presiden Jokowi agar tak mudik saat lebaran. Dan, kami sudah mengeluarkan warning agar tidak mudik,” tegasnya. (sma/adm)

Baca juga :