Pemkot Mojokerto memberi keringanan bagi para masyarakat wajib pajak dan para pelaku usaha di tengah Pandemi Covid-19 berupa program relaksasi atau keringanan pajak daerah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) No 25 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Karena Dampak Corona Virus Disease 2019.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam perwali ini dijelaskan semua bentuk pajak daerah, seperti Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Air Tanah serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diberikan pengurangan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa denda pembayaran.
Etty Novia, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto mengatakan, pemberian keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan ini untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.
“Dengan perwali ini, para wajib pajak yang terlambat membayar pajak daerah, atau menunda membayar pajak daerah di tengah pandemi covid-19 tidak akan dikenai sanksi denda,” ungkapnya.
Etty Novia juga mengatakan, program pemutihan denda pajak daerah ini berlaku selama pandemi covid-19 di Kota Mojokerto. “Jadi, peraturan ini berlaku sampai dengan dicabutnya status keadaan darurat COVID-19 oleh Pemerintah Kota Mojokerto,” terangnya.
Pemutihan denda PBB ini juga berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB selama bertahun-tahun, apabila melalukan pelunasan di saat program ini berlangsung, maka dendanya akan dibebaskan.
Sementara selain pemberian keringanan bagi wajib pajak daerah, di tengah pandemi Covid-19 ini, BPPKA juga membatasi pelayanan tatap muka secara langsung dan mengoptimalkan pelayanan secara online melalui WhatsApp center 0821-3917-1784.
Hanya melalui WhatsApp Center ini, para wajib pajak sudah bisa mendapatkan berbagai layanan yang diinginkan cukup dari rumah. Seperti Data Baru PBB, Ganti Nama SPPT, Pemecahan Obyek SPPT, BPHTB dan layanan Pajak Daerah Lainnya.(sma/ADV)
Baca juga :