Momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 H dirayakan oleh semua ummat islam dengan berbagai pembatasan sosial di tengah pandemi virus Corona atau covid-19 yanh membuat warga tak bisa leluasa untuk berlebaran.
Bahkan, beberapa desa di Mojokerto menutup akses jalan masuk untuk mencegah penyebaran virus corona yang sudah menyebar di 12 Kecamatan di Kabupaten dan 3 Kecamatan di Kota Mojokerto.
Peringatan hari raya tahun ini, juga menjadi catatan tersendiri bagi mantan Bupati dan Walikota Mojokerto yang terjerat kasus korupsi dan harus berlebaran di dalam penjara, karena masa hukumannya belum berakhir.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada tiga mantan Bupati dan Walikota Mojokerto yang harus lebaran di dalam penjara tesebut, diantarany mantan Bupati Ahmadi, mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan mantan Walikota Mas’ud Yunus.
Ketiga mantan kepala daerah di Mojokerto ini telah dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Pertama adalah Ahmadi, mantan Bupati Mojokerto dua periode (2000 – 2008) yang ditahan pada bulan Maret 2012 terkait kasus korupsi APBD senilai Rp 30,9 miliar.
Ahmadi divonis 9 tahun penjara, denda 200 juta dan uang pengganti Rp 30,9 miliar subsider 3 tahun. Ahnadi menjalani hukuman utuh karena tidak membayar uang pengganti.
Ahmadi akan bebas dari hukuman pokok yang berakhir pada Maret 2025
Kapan MKP dan Yai Ud Bebas…