Tiga Mantan Bupati dan Walikota Mojokerto Lebaran di Penjara, Kapan Bebas ?

Kedua adalah Mustofa Kamal pasa (MKP), Bupati Mojokerto dua periode (2010 – 2018) yang ditahan pada bulan April 2018 terkait kasus suap perizinan tower senilai Rp 2,7 miliar.

MKP divonis 7 tahun penjara, denda 500 juta dan membayar uang pengganti 2,75 miliar. Hukuman pokok MKP akan berakhir pada bulan Maret 2025, namun kasus yang lain masih menunggu. Diantaranya kasus fee proyek dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiga adalah Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto periode 2013 – 2018 yang ditahan pada bulan Mei 2018 terkait kasus suap terhadap anggota DPRD sebesar 1,4 miliar.

Mas’ud Yunus divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan. Karena tidak mampu membayar denda, Mas’ud Yunus akan bebas pada November 2021.

Dalam kasus yang melibatkan Mas’ud Yunus ini juga ada nama Wiwied Febriyanto, mantan kepala Dinas PUPR yang sudah bebas pada bulan Juni 2019 setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Juga melibatkan tiga mantan pimpinan DPRD yaitu Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq yang sedang menjalani hukuman dan akan bebas pada pertengahan tahun 2021. (sma/udi)

Baca juga :